Home » , » KTP Elektronik dan KK (Kartu Keluarga)

KTP Elektronik dan KK (Kartu Keluarga)

KTP-El dan KK (Kartu Keluarga)
Uruslah KTP dan KK anda untuk Keperluan Penting
Pada saat sekarang ini untuk melakukan pengurusan ke berbagai tempat tidak lepas dari yang namanya data diri dan harus mempunyai KK dan KTP - El (KTP Elektronik), untuk itu bagi penduduk Nagari Guguak Tabek Sarojo yang belum mempunyai KK dan KTP-el tolong di urus secepatnya agar segala urusan yang kita lalui berjalan lancar tidak ada hambatan.
Pada pengurusan harap periksa KK (Kartu Keluarga) , KTP, Surat Nikah, Ijazah dan lain-lain dokumen penting apakah sudah sama data yang ada atau belum, kalau belum perbaiki dan samakan karena untuk yang mengurus paspor.

Kesalahan yang sering terjadi :
  • Nama KK tidak Sesuai dengan Nama yang di KTP
  • Tanggal Lahir tidak sesuai dengan Akte
  • Nama di Surat nikah tidak sama dengan KK / KTP
Diharapkan kepada anak-anak remaja yang berumur 17 Tahun atau yang belum merekam data supaya merekam ke Lubuk Basung untuk sementara sampai ada perekaman di kantor Camat IV Koto (Balingka) dengan membawa KK (Kartu Keluarga) ke kantor Walinagari untuk mendapatkan surat pengantar dari kantor Nagari.

Pada saat sekarang ini KTP Manual tidak berlaku lagi


Untuk itu kami dari pemerintahan nagari mengharapkan kepada masyarakat untuk mengurus KTP-el ( Elektronik ) secepatnya tidak ditunda-tunda.

Bagi Masyarakat yang sudah merekam tapi KTP- El nya belum keluar, bisa diurus secara global ( melalui Kantor Nagari ) pengurusan secara global siap KTP El nya lebih kurang selama 2 Bulan, atau diurus sendiri (lebih kurang satu Minggu KTP-el nya siap) ke Lubuk Basung dengan persyaratan membawa KK dan surat pengantar dari Kantor Nagari diketahui oleh Camat.

Bagi Masyarakat yang KTP -El nya sudah siap tapi hilang, rusak atau ada perbaikan misalnya mengganti status dari "Belum Kawin " menjadi "Kawin", bagi yang hilang KTP- el nya harus melampirkan surat hilang dari kepolisian, Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar dari Nagari di ketahui oleh Camat IV koto.

Bagi masyarakat yang KTP-EL nya Rusak atau Perbaikan harus melampirkan bukti fisik misal : dulu statusnya belum kawin sekarang sudah kawin, dengan melampikan Foto Kopi Surat nikah yang sudah dilegalisir ke Kantor KUA, sebelumnya bagi masyarakat yang sudah kawin tersebut harus merubah KK nya terlebih dahulu, dengan membuat KK baru bersama Istrinya, atau pecah KK dari orang tuanya. Pengurusan KTP-el bagi masyarakat yang ada perubahan baru bisa diurus sesudah 14 hari KK ( Kartu Keluarga) nya Siap. [Kaur Pemerintahan]