Label:
Berita Nagari,
Informasi,
Pengumuman
Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK
Posted by ID SY
Posted on 12.37.00
Apa Itu SKCK : SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi maupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Kadangkala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit, walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat. Melalui artikel ini, Kami akan membahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor Kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Polres, dan tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, kami juga akan uraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.
Mungkin cara yang terakhir ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan, dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini uraian lengkapnya:
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kabupaten/Kota atau Kepolisian, proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari level terbawah di Kelurahan. Hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan di poin sebelumnya sudah terpenuhi, silahkan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres. Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut silahkan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.30 sampai dengan 15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form.
Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau ada mengurus di Polres biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Maka dari itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke tukang fotocopy atau tukang foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak. Untuk biaya pengambilan cap sidik jari ini, biasanya ada biaya administrasi sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan masing-masing Polres setempat).
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket sebesar Rp10.000. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
Kadangkala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit, walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat. Melalui artikel ini, Kami akan membahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan surat pengantar dari kantor Kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di Polres, dan tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, kami juga akan uraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.Mungkin cara yang terakhir ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan, dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini uraian lengkapnya:
Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru Secara Offline
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kabupaten/Kota atau Kepolisian, proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari level terbawah di Kelurahan. Hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
1. Menyiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan/Nagari/Desa Sampai ke Kecamatan
- Untuk Kelurahan : Bisa Melalui Ketua RT yang kemudian berlajut ke RW dan kekelurahan terakhir ke Kecamatan
- Untuk Nagari/Desa : Langsung saja ke Kantor Walinagari/Desa dengan meminta surat pengantar untuk membuat SKKB (tanpa dipungut biaya) dengan membawa fotokopi KK dan KTP, jika surat pengantar sudah siap langsung ke Polsek atau Polres dengan membawa persyaratan dibawah ini :
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silahkan lengkapi persyaratan ini:
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar. Di beberapa daerah mungkin berbeda persyaratannya. Namun kita mengambil patokan dari website Polri yang menerangkan sebagaimana tersebut. Untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda siapkan pas foto lebih dari 10 lembar.
- Fotocopy kartu identitas bisa KTP atau SIM. Hal yang perlu diperhatikan untuk hal ini, identitas yang Anda gunakan harus sesuai dengan keterangan domisili yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan di poin sebelumnya sudah terpenuhi, silahkan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres. Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut silahkan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.30 sampai dengan 15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form.
Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau ada mengurus di Polres biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Maka dari itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke tukang fotocopy atau tukang foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak. Untuk biaya pengambilan cap sidik jari ini, biasanya ada biaya administrasi sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan masing-masing Polres setempat).
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket sebesar Rp10.000. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
Label:
Informasi
Syarat Pengurusan Pelayanan Administrasi Kantor Walinagari GTBS
Posted by ID SY
Posted on 10.26.00
Pembuatan dan pengurusan berbagai macam surat yang memiliki sangkut paut dengan Nagari tentunya memiliki persyaratan dan berkas yang harus dilengkapi, untuk mempermudah warga Nagari Guguak Tabek Sarojo dalam mengurus surat, maka dari itu kami cantumkan Syarat-syaratnya sebagai berikut.
Bagi Calon Pengantin Diluar Nagari Guguak Tabek Sarojo
A. MEMBUAT KK BARU/ PECAH KK
E. TAMBAH ANGGOTA KELUARGA ( DATANG )
F.PERBAIKAN KK ( KARTU KELUARGA )
G. MEMBUAT AKTE KELAHIRAN
SYARAT MEMBUAT/ MENGAMBIL KTP-EL
- Photo Kopi Kartu Keluarga ( KK )
- Surat Hilang Dari Kepolisian ( Bagi Ktp El Hilang )
- Ktp-El Asli ( Untuk Perbaikan Ktp-El )
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
SYARAT MEMBUAT NA ( SURAT NIKAH )
- Photo Kopi Kartu Keluarga ( Kk )
- Photo Kopi Ktp-El
- Photo 2 X 3 = 8 Lembar ( Pakai Peci/ Jilbab )
- Photo 4 X 6 = 1 Lembar ( Pakai Peci/ Jilbab )
- Surat Izin Mamak
- Matrai 6000 1 Lembar
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
Bagi Calon Pengantin Diluar Nagari Guguak Tabek Sarojo
- Photo Kopi Kartu Keluarga ( Kk )
- Photo Kopi Ktp-El
- Photo 2 X 3 =2 Lembar ( Pakai Peci/ Jilbab )
SYARAT MEMBUAT KK
A. MEMBUAT KK BARU/ PECAH KK
- Kk ( Kartu Keluarga ) Asli Kedua Orang Tua
- Photo Kopi Akta Nikah Yang Dilegalisir
- Tanda Lunas Pbb Tahun Berjalan
- Mengisi Formulir F1-01 Di Kantor Nagari
B. TAMBAH ANGGOTA KELUARGA/ LAHIR
- Kk (Kartu Keluarga) Asli
- Photo Kopi Akta Nikah Yang Dilegalisir
- Photo Kopi Surat Kelahiran Dari Bidan
- Tanda Lunas Pbb Tahun Berjalan
- Mengisi Formulir F1-16 Di Kantor Nagari
C. PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL
- Surat Keterangan Meninggal Dari Walinagari
- Kk (Kartu Keluarga) Asli
- Mengisi Formulir F1-15 Di Kantor Nagari
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
D. PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA/ CERAI
- Kk (Kartu Keluarga) Asli
- Akta Cerai Dari Pengadilan Negeri Agama
- Mengisi Formulir F1-15 Di Kantor Nagari
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
E. TAMBAH ANGGOTA KELUARGA ( DATANG )
- Surat Pindah Dari Capil Setempat
- Photo Copi Kk ( Kartu Keluarga )
- Tanda Lunas Pbb Tahun Berjalan
- Mengisi Formulir F1-01 Di Kantor Nagari
F.PERBAIKAN KK ( KARTU KELUARGA )
- Kk ( Kartu Keluarga ) Asli
- Bukti Fisik Data Yang Akan Diperbaiki
- Tanda Lunas Pbb Tahun Berjalan
- Mengisi Formulir F1-05 & F1-06 Dikantor Nagari
G. MEMBUAT AKTE KELAHIRAN
- Photo Kopi Kartu Keluarga ( Kk )
- Surat Kelahiran Bidan Asli ( Walinagari )
- Photo Kopi Ktp-El Kedua Orang Tua
- Photo Kopi Akta Nikah / Perkawinan Ortu (Dilegalisir )
- Photo Kopi Izajah Terakhir Bagi Yang Pernah Lulus
- Photo Kopi Ktp-El Saksi 2 Orang
- Tanda Lunas Pbb Tahun Berjalan
- Surat Keterangan Meninggal Bagi Orang Tuanya Yg Meninggal
- Surat Keterangan Pernah Menikah Yang Dilegalisr Kua ( Bagi Yang Tidak Mempunyai Akta Nikah )
- Mengisi Formulir F-2.01 Di Kantor Nagari
SYARAT MEMBUAT SURAT PINDAH
- Kartu Keluarga ( KK ) Asli/ Stempel Basah
- Ktp - El Asli Yg Sdh Berumur 17 Th
- Photo 3 X 4 Sebanyak 12 Lembar ( Kepala Keluarga/ Yang Bersangkutan )
- Alamat Pindah :
- Jl. ............................
- Kel/ Desa ...........................
- Kec.......................
- Kab/ Kota ..............................
- Provinsi ........................................
- Materai 6000
- Jumlah Pengikut ( Data Harus Lengkap )
- Photo Kopi Akta Nikah Yang Dilegalisir Kua ( Bagi Yang Sudah Menikah )
- Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
Label:
Informasi





